[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas melaui video telekonferensi yang diselenggarakan pada selasa 24 Maret 2020 bersama menteri terkait, sudah menyepakati beberapa hal. Hasilnya pemerintah mengumumkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi ditiadakan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang kian memakan korban. Peniadaan UN ini menjadi penerapan kebijakan social distancing atau physical distancing untuk memotong rantai penyebaran virus Corona. Selain itu langkah ini diambil dalam rangka memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat. Jika UN ini dilanjutkan, dikhawatirkan bukan hanya para siswa saja yang kesehatannya terancam, melainkan pula para keluarga dekat siswa.
Kebijakan pemerintah meniadakan UN, menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, harus disambut dengan partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku physical distancing. Sesuai jargonnya, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.
Terkait peniadaan UN, Mendikbud Nadiem Makarim satu suara dengan Jokowi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggandeng Komisi X DPR RI untuk membahas pengganti UN. Opsinya ada dua, melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online atau menerapkan metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebutkan, dengan dibatalkannya Ujian Nasional ini maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” kata Nadiem melalui surat edaran.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]